Sebelum bernama ALFI atau ILFA, nama asosiasi ini adalah GAFEKSI (Gabungan Forwarder Penyedia Jasa Logistik & Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Associations) yang merupakan Asosiasi hasil peleburan atau fusi dari ketiga Asosiasi sebelumnya yaitu :
- GAVEKSI (Gabungan Veem & Ekspedisi Seluruh Indonesia) dibawah naungan Ditjen Hubla – Dephub
- NFFA (Indonesian Freight Forwarders Association) dibawah naungan Departemen Perdagangan
- AEMPU (Asosiasi Ekspedisi Muatan Pesawat Udara) dibawah naungan Ditjen Hubud – Dephub
Proses peleburan/fusi ini memakan waktu kurang lebih 2,5 tahun. Sejak tahun 1986 dimana pada masa transisi tersebut para Pimpinan/Pengurus dari GAVEKSI, INFFA. AEMPU membentuk Dewan Jasa Pengurusan Transportasi Indonesia atau Indonesian Freight Forwarders Council yang merupakan wadah/tempat dialog dan musyawarah untuk mencari mufakat dalam rangka menindak lanjuti himbauan dan maksud positif dari Departemen Perhubungan yang menghendaki bahwa Asosiasi – asosiasi yang sejenis agar bergabung dan melebur menjadi satu demi untuk mempermudah pembinaannya.
Sejalan dengan maksud dan tujuan tersebut, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Keputusan: KM-10 Tahun 1988 tertanggal 26 Januari 1988 tentang Legalitas Pendirian Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; dan KM-10 Tahun 1989 Tanggal 22 Februari 1989 tentang pelimpahan wewenang memberikan ijin usaha Jasa Pengurusan Transportasi Kepada Kantor Wilayah. Departemen Perhubungan yang menandatangani atas nama Menteri Perhubungan.
Setelah itu ketiga Asosiasi tersebut mempersiapkan secara bersama perangkat-perangkat yang diperlukan demi terwujudnya Fusi (peleburan). Dan pada tanggal 10 Juni 1989 Fusi (peleburan) terlaksana dan sekaligus telah dirampungkannya Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga sementara GAFEKSI (INFA).
Pengukuhan GAFEKSI (INFA) oleh Menteri Perhubungan telah dilaksanakan tanggal 25 Juli 1989 dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP.4/AU.001/Phb-89 dimana dinyatakan GAFEKSI (INFA) merupakan satu-satunya organisasi wadah bagi perusahaan Forwarder/Ekspedisi Muatan di Indonesia, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan No. IM.5/HK/207/PHB-89 tanggal 28 Desember 1989 berisi instruksi kepada :
- Para Direktur Jenderal di lingkungan Departeman Perhubungan
- Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan
- Tentang peningkatan pembinaan Asosiasi Penyedia Jasa Angkutan dan,
- Penunjang lainnya di bidang Perhubungan.
GAFEKSI (INFA) Sebagai Anggota Badan-Badan Nasional dan Internasional :
- KADIN PUSAT
- DEPALINDO (Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia)
- FIATA (International Federation of Freight Forwarder Associations)
- AFFA (Asean Federation of Forwarder Associations)
- IFCBA (Internasional Federation of Customs Brokers Associations.
Sejak Munas di Bali 2010 disepakati pergantian nama dan GAFEKSI menjadi ALFI.
Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Denpasar, Bali pada 2010 itu, Gafeksi sepakat untuk mengubah nama asosiasi menjadi ALFI/ILFA, berdasarkan SK Menteri Perhubungan No. KP 781 Tahun 2012 tanggal 8 Agustus 2012.